Wali Kota Batam Amsakar Achmad serahkan santunan dari Korpri Batam kepada petugas kebersihan, Jumat (6/3/2026). Foto: Humas Diskominfo BatamAlurNews.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan santunan kepada janda pegawai negeri sipil (PNS), anak yatim dari keluarga PNS, aparatur sipil negara (ASN) golongan I, serta petugas kebersihan di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Penyerahan bantuan tersebut berlangsung dalam kegiatan Rapat Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Batam Tahun 2026 yang mengusung tema Mengabdi dengan Hati, Berbagi dengan Empati di Aula Kantor Wali Kota Batam, Jumat (6/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus Korpri Kota Batam periode 2021–2026 yang dinilai aktif menghadirkan berbagai program sosial bagi anggota dan keluarganya.
“Saya bangga karena Korpri mampu mengelola potensi besar yang dimiliki menjadi aksi nyata yang dirasakan langsung oleh keluarga besar ASN. Organisasi sebesar ini memang harus memberikan perhatian pada aspek kemanusiaan seperti ini,” ujar Amsakar, dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Ia juga mengajak seluruh aparatur di lingkungan Pemko Batam memperkuat rasa kebersamaan atau we feeling yang ia sebut sebagai semangat “Berkita”. Menurutnya, semangat kolektif tersebut penting untuk mempercepat kemajuan pembangunan kota.
“Kita harus membangun rasa Berkita. Jika kita merasa sebagai satu kesatuan di rumah besar Pemko Batam, maka akan muncul energi kolektif yang kuat untuk membuat lompatan kemajuan bagi Batam,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, santunan diberikan kepada 71 anak yatim dari keluarga PNS, 56 janda PNS, serta 29 ASN golongan I dan petugas kebersihan di lingkungan Pemko Batam.
Ketua panitia kegiatan, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Korpri Kota Batam dan Badan Amil Zakat Nasional Kota Batam sebagai wujud kepedulian sosial di bulan Ramadan.
Ia menyebutkan, hingga Maret 2026 jumlah anggota Korpri Batam tercatat sebanyak 3.513 PNS non-guru. Selama periode kepengurusan 2021–2026, Korpri secara konsisten menjalankan berbagai program sosial seperti bantuan pengobatan, santunan duka, sagu hati pensiun, hingga bantuan hukum bagi anggota.
Selain itu, ia juga menyinggung kebijakan Pemerintah Kota Batam yang memberikan pembebasan pajak rumah tinggal bagi pensiunan PNS atau jandanya sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabakti,” ujarnya.
Raja menambahkan, masa jabatan kepengurusan Korpri Kota Batam periode saat ini akan berakhir pada Oktober 2026. Musyawarah pemilihan pengurus baru direncanakan digelar pada 10 Oktober 2026. (red)

18 hours ago
9

















































