AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah evaluasi selama dua bulan menunjukkan kebijakan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan hasil evaluasi menunjukkan pola kerja ASN tidak mengalami perubahan berarti sejak penerapan WFA. Karena itu, pemerintah akan mengembalikan sistem kerja seperti semula.
“Insya Allah WFA itu nanti tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati kementerian,” ujar Lis, Jumat (19/6/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Menurutnya, kebijakan WFA awalnya diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mendorong efisiensi anggaran pemerintah daerah. Namun, setelah dilakukan peninjauan, target tersebut dinilai belum tercapai secara optimal.
Lis menilai kondisi geografis Tanjungpinang yang tidak terlalu luas membuat penerapan WFA tidak memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas aparatur. Selain itu, masih ada persepsi di kalangan tertentu yang menganggap kebijakan tersebut sebagai kelonggaran jam kerja.
“Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan,” katanya.
Dalam proses evaluasi, Pemko Tanjungpinang juga menemukan tingkat kehadiran pegawai yang menjadi perhatian. Dalam satu hari pemantauan, tercatat sebanyak 78 ASN tidak masuk kerja.
Data tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan keberlanjutan kebijakan WFA di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Lis menegaskan, meski pemerintah daerah mengikuti regulasi yang berlaku, hasil evaluasi daerah akan tetap disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai dasar penghentian kebijakan tersebut.
“Kami tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan,” ujarnya. (red)

5 hours ago
4


















































