Jangan Ragu Nabung di Bank, Tingkat Perlindungan Nasabah di Kepri Tinggi

4 hours ago 3
Kepala Kanwil LPS I Jimmy Ardianto dan Eva Damayanti dari Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan I Kanwil LPS I memaparkan data terkait perlindungan nasabah bank di Kepri, Senin (29/6/2026). Foto: Dok. Kanwil LPS I

AlurNews.com – Masyarakat Kepulauan Riau tak perlu ragu menyimpan uang di bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tingkat perlindungan simpanan nasabah di Kepri sangat tinggi, dengan hampir seluruh rekening bank telah masuk dalam cakupan penjaminan.

Hingga saat ini, sebanyak 99,89 persen rekening bank umum di Kepri atau sekitar 4,58 juta rekening telah dijamin LPS.

Data tersebut dipaparkan Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto bersama Eva Damayanti dari Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS I saat silaturahmi bersama jurnalis di Batam, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Kanwil LPS I Gandeng Jurnalis Kepri Perkuat Kepercayaan Nasabah

Selain bank umum, tingkat perlindungan simpanan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Kepri juga tergolong tinggi. LPS mencatat 99,79 persen rekening atau sekitar 196.182 rekening telah masuk dalam cakupan penjaminan.

Capaian tersebut sejalan dengan kondisi nasional. LPS mencatat sebanyak 99,94 persen rekening bank umum di Indonesia atau sekitar 681,67 juta rekening telah dijamin. Sementara pada sektor BPR/BPRS, cakupan perlindungan mencapai 99,97 persen atau sekitar 14,41 juta rekening.

“Nilai simpanan yang dijamin maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank, dengan syarat memenuhi ketentuan program penjaminan yang berlaku,” kata Jimmy.

Selain memaparkan data perlindungan simpanan, LPS juga mengungkap penanganan bank bermasalah sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, LPS telah menyelamatkan dua bank, masing-masing satu bank umum dan satu BPR.

“LPS juga telah melikuidasi 154 bank yang terdiri atas satu bank umum, 137 BPR, dan 16 BPRS,” kata Jimmy.

Dalam kurun waktu yang sama, total pembayaran klaim penjaminan secara nasional mencapai Rp3,37 triliun dari total Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp4,93 triliun yang mencakup 522.522 rekening.

Khusus di Pulau Sumatera, LPS menangani klaim penjaminan pada 38 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Dari total 152.771 rekening senilai Rp882,98 miliar, sebanyak 148.527 rekening dengan nilai Rp842,47 miliar dinyatakan layak dibayar.

Dalam pemaparan itu, Eva menambahkan, hingga 31 Mei 2026, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp698,71 miliar. Nilai tersebut dihitung setelah memperhatikan batas maksimum penjaminan, proses set-off pinjaman, serta penyelesaian keberatan nasabah.

“Sementara itu, simpanan yang berstatus Tidak Layak Bayar (STLB) tercatat sebesar Rp40,51 miliar atau sebanyak 4.244 rekening,” paparnya.

Untuk meningkatkan perlindungan bagi nasabah, LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim. Kini, pembayaran klaim simpanan nasabah BPR maupun BPRS yang dicabut izin usahanya dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |