AlurNews.com – PT Barokah Baswara Abadi (PT BBA) memberikan tanggapan mengenai wacana aktivitas pembersihan sedimentasi yang akan dilakukan di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.
Berdasarkan isu yang berkembang di masyarakat, kegiatan pembersihan sedimentasi tersebut disamakan dengan aktivitas penambangan pasir laut yang kerap berdampak bagi lingkungan.
Kepada AlurNews, Direktur PT BBA, Andrew Buntoro menegaskan bahwa pembersihan sedimentasi berbeda dengan penambangan. Kegiatan tersebut merupakan pembersihan endapan yang terjadi terus menurus secara alami didasar laut.
”Jadi, kegiatan ini di laksanakan guna mencegah pendangkalan di dasar laut agar alur pelayaran tidak terganggu dan sekaligus menjaga ekosistem pesisir dan perikanan agar tidak rusak oleh endapan sedimentasi,” ungkap Andrew, Senin (29/6/26).
Ia melanjutkan, beberapa dampak buruk lainnya akibat endapan sedimentasi yang tidak di bersihkan antara lain matinya terumbu karang dan hutan mangrove akibat air keruh, pergeseran muara yang mengakibatkan perahu nelayan saat melaut serta banjir rob atau banjir pesisir yang akan berdampak ke masyarakat akibat dangkalnya laut sehingga permukaan air di pantai lebih tinggi dari laut.
”Pendangkalan akibat endapan sedimentasi juga berakibat pada sulitnya kapal untuk bersandar serta gangguan aktivitas pelayaran dan bongkar muat yang terganggu dan harus menunggu air pasang tinggi karena endapan sedimentasi yang mendangkalkan laut,” tutur Andrew.
”Kami pastikan bahwa kegiatan pembersihan sedimentasi ini tidak akan merusak laut serta merugikan nelayan, karena selain jarak dan batasannya sesuai dengan aturan pemerintah, komposisi sedimentasi yang dibersihkan juga sesuai dengan aturan pemerintah,” timpalnya lagi.
*Pembersihan Sedimentasi Bukan Ilegal, PT BBA Telah Kantongi Berbagai Izin* ( Sub Judul )
Sebelum melakukan pembersihan sedimentasi, PT BBA telah merampungkan berbagai izin diantaranya surat Persetujuan Rencana Lokasi (PRL) Prioritas pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang di terbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di lokasi prioritas Pulau Buru.
Melalui pembayaran PNBP, PT BBA juga telah memiliki PKKPRL sesuai lokasi prioritas yang telah disetujui sebelumnya dengan luas 1850,04 Ha dengan detail kegiatan usaha pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
”Saat ini PT BBA sedang dalam pengajuan AMDAL, sebagai langkah selanjutnya dalam pengurusan perizinan pemanfaatan hasil sedimentasi laut,” sebutnya.
Dengan memelihara dan membersihkan dasar laut dari endapan sedimentasi, kawasan mata pencaharian dan area tempat hidup masyarakat akan lebih terjaga dan terkontrol.
Pergerakan ekonomi, pembaruan lingkungan serta kenaikan tingkat kehidupan adalah beberapa contoh dari efek positif kegiatan pembersihan sedimentasi.
Selain itu, ketersediaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dapat di rasakan melalui kegiatan pembersihan sedimentasi laut.
”Melalui pemasukan dan pembayaran PNBP atas dasar pengelolaan hasil sedimentasi laut, Pemerintah Daerah akan memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) dari PNPB. Selain itu, aktivitas ini juga akan meningkatkan fungsi wilayah pesisir dan dapat memberikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara tidak langsung melalui penerimaan pajak dan retribusi daerah, peningkatan infrastruktur, peningkatan fasilitas dan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat. Kami juga telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mendukung kebutuhan dan pembangunan Pulau Buru. Salah satu tujuan utama dana CSR (Corporate Social Responsibility) kami adalah untuk penyaluran kegiatan mendukung ini,” papar Andrew.
Terakhir, Ia berharap masyarakat setempat dapat saling mendukung dan bekerja sama dengan pihak perusahaan.
”Semoga ke depan, perkembangan bukan semata-mata terjadi di daerah sekitar aktivitas, melainkan dapat menimbulkan dampak positif dan meningkatkan perekonomian Indonesia secara lebih luas,” tutupnya. (Andre)

11 hours ago
7


















































