Kesal Terhadap Korban, Alasan Ibu Sambung Aniaya Bocah 9 Tahun di Batam

10 hours ago 6
VJH (38), ibu rumah tangga sebagai tersangka penganiayaann terhadap RA bocah berusia 9 tahun. (Foto: Polresta Barelang)

AlurNews.com – Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan VJH (38), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka penganiayaann terhadap RA bocah berusia 9 tahun yang merupakan anak sambung dari tersangka.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar mengatakan, VJH mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban karena emosi dan kesal.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dari rumah sakit, foto dan video korban, satu tangkai sapu, serta sebuah hanger yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

“Tersangka mengaku kesal kepada korban yang masih anak-anak. Kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat, hingga menonjok mata korban hingga bengkak,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (22/6/2026) siang.

Kasus kekerasan terhadap anak ini, disebutkan terungkap setelah foto dan video kondisi korban beredar di grup WhatsApp komunitas pengemudi ojek online (ojol).

Sebelum foto tersebut beredar, ayah korban berinisial RL, melihat kondisi wajah putrinya dalam keadaan lebam dan bengkak di tempat tinggal baru mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat (19/6/2026) lalu.

Saat ditanya mengenai penyebab luka tersebut, VJH mengaku anak itu terjatuh di kamar mandi ketika sedang mencuci piring.

Namun, karena tidak memiliki biaya untuk membawa anaknya berobat, RL kemudian meminta bantuan kepada rekan-rekannya melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojol.

“Sejumlah anggota ojol di grup yang melihat kondisi korban langsung mendatangi rumah dan menduga anak itu menjadi korban kekerasan. Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung yang merupakan tempat tinggal sebelumnya.

Atas perbuatannya, VJH dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |