Lewat Jalur Non-Litigasi, Sengketa PT Pelindo dan BUP Karimun Senilai Rp1,9 Miliar Berakhir Tuntas

10 hours ago 6
Sengketa piutang terkait kerja sama Ship To Ship (STS) dan labuh jangkar antara PT Pelindo dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun sejak tahun 2014 akhirnya terselesaikan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sengketa piutang terkait kerja sama Ship To Ship (STS) dan labuh jangkar antara PT Pelindo dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun sejak tahun 2014 akhirnya terselesaikan.

Diketahui, penyelesaian sengketa tersebut berhasil dicapai melalui jalur non-litigasi dengan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Dalam acara penyerahan yang berlangsung secara kondusif dan transparan ini, PT Pelindo menyerahkan sisa kewajiban utang senilai Rp1,9 miliar kepada BUP Karimun.

Nominal tersebut diperoleh setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penghitungan riil secara transparan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan penyelesaian yang akuntabel dan berkepastian hukum.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada kedua badan usaha atas komitmen dan iktikad baik mereka selama proses mediasi berlangsung.

Ia menegaskan bahwa Kejari Karimun menjalankan fungsinya secara kooperatif untuk menghadirkan solusi win-win solution bagi stabilitas operasional lembaga.

“Alhamdulillah, pada bulan Juni ini, kewajiban sebesar Rp1,9 miliar lebih dari PT Pelindo kepada BUP telah diselesaikan. Masalah ini diselesaikan secara kooperatif melalui jalur non-litigasi, dan ini yang paling penting. Sekarang hubungan privat antara Pelindo dan BUP sudah selesai, sudah clear, dan bersih dari permasalahan hukum,” ujar Denny, Senin (22/6/2026).

Sementara itu, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, yang turut hadir dan menyaksikan langsung prosesi penyerahan dana tersebut, menyambut baik keberhasilan mediasi ini.

Bupati menjelaskan bahwa penyelesaian yang damai sangat krusial untuk mendukung stabilitas iklim investasi di sektor kepelabuhanan.

“Uang yang didapatkan melalui BUP ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk peningkatan fasilitas umum yang diprioritaskan pada pelabuhan-pelabuhan di daerah kita. Pada akhirnya, manfaatnya kita kembalikan lagi ke masyarakat,” kata Iskandarsyah.

Menanggapi sengketa yang sempat berlarut-larut sejak 2014, Bupati Karimun menambahkan bahwa hal ini menjadi pembelajaran berharga mengenai pentingnya kesabaran, penyelarasan regulasi, serta kejelasan metode penghitungan di antara instansi pemerintah.

Momentum penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pelindo dan BUP Karimun di masa depan, termasuk dalam mendukung rencana pengembangan pelabuhan internasional dan kemajuan perekonomian Kabupaten Karimun.

Dengan diserahkannya uang hasil mediasi ini, seluruh kewajiban dan kesepakatan antar kedua belah pihak dinyatakan telah terpenuhi dengan tuntas dan siap memasuki babak baru yang lebih solid. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |